Kemendag Dorong Eksportir Makanan Olahan dan Perikanan Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir makanan olahan dan produk perikanan, untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan ASEAN serta ASEAN Plus dalam memperluas pasar internasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui seminar yang berlangsung pada 16 Oktober 2026 dalam rangkaian Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Berbagai fasilitas perdagangan, termasuk tarif preferensi dan akses ke negara mitra ASEAN, dinilai dapat mendukung daya saing produk nasional. Namun, peluang bisnis ekspor tersebut tetap membutuhkan kesiapan kualitas produk, pemenuhan persyaratan teknis, serta strategi pemasaran yang sesuai dengan karakter negara tujuan.
Kemendag Dorong Eksportir Mengoptimalkan Perjanjian Dagang ASEAN
Kemendag memperkuat ajakan kepada pengusaha Indonesia untuk memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus. Upaya penguatan ini menjadi bagian dari strategi memperluas akses pasar internasional. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, menyampaikan pentingnya pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut ketika membuka seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Kegiatan tersebut berlangsung tanggal Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai bagian dari Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha mendapatkan penjelasan mengenai kesempatan mengembangkan pasar ekspor regional. Kelompok komoditas yang dibahas meliputi makanan olahan, boga bahari atau seafood, serta komoditas kesehatan dari sektor farmasi. Berdasarkan peluang yang dipaparkan, akses perdagangan yang lebih terbuka dapat mendukung eksportir apabila produk memenuhi ketentuan yang berlaku. Peluang pengembangan pasar ini juga relevan bagi pengusaha yang sedang berkembang, termasuk perusahaan berskala kecil dan menengah. Walaupun menawarkan kemudahan perdagangan, pelaksanaannya membutuhkan strategi bisnis yang tepat.
Peluang Perdagangan Melalui Perjanjian ASEAN dan RCEP
Dalam penjelasannya, Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang sudah diterapkan. Rangkaian kesepakatan dagang tersebut mencakup satu kesepakatan perdagangan antaranggota ASEAN, enam perjanjian dengan mitra perdagangan di luar kawasan, serta satu perjanjian perdagangan regional berskala besar, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP. Sejumlah negara mitra kerja sama meliputi Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Keberadaan berbagai perjanjian dapat membantu pelaku usaha menjajaki negara tujuan sesuai kebutuhan perdagangan masing-masing barang. Akan tetapi, fasilitas perdagangan harus diperiksa berdasarkan kesepakatan terkait.
Potensi pasar negara mitra merupakan bagian penting dalam pemetaan kesempatan perdagangan. Menurut informasi yang disampaikan dalam seminar, Korea Selatan mempunyai total impor dari dunia sebesar USD 36,7 miliar untuk gabungan kategori farmasi, makanan olahan, dan boga bahari. Di sisi mitra lainnya, Australia memiliki nilai pembelian dari dunia USD 29,48 miliar, sedangkan Selandia Baru mencapai USD 2,39 miliar untuk gabungan tiga kategori tersebut. Selain negara tersebut, Filipina dan Thailand juga dinilai mempunyai peluang pasar bagi komoditas nasional. Gambaran permintaan pasar tersebut bukan jumlah ekspor Indonesia, sehingga riset kebutuhan pembeli tetap diperlukan.
Prospek Bisnis Makanan Olahan melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang
Bidang usaha makanan dan minuman dalam negeri memiliki peranan penting dalam perkembangan manufaktur nasional. Pada pembahasan sektor pangan, Sylvia Kurnia dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI memaparkan kondisi industri makanan dan minuman. Selama enam bulan pertama tahun 2026, sektor tersebut mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan peranan dalam PDB manufaktur nonmigas sebesar 41,86 persen. Untuk kinerja ekspor, nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Gambaran kinerja industri tersebut memperlihatkan pentingnya industri makanan olahan.
Kendati kerja sama perdagangan terus berkembang, pelaku industri makanan dan minuman harus mempersiapkan diri menghadapi kendala perdagangan. Menurut penjelasan perwakilan GAPMMI, tantangan perdagangan meliputi kendala pembayaran antarnegara, perbedaan standar teknis, serta keterbatasan logistik dan kontainer. Di samping kendala operasional, tekanan kompetisi antarproduk, praktik distribusi lintas pasar, dan pajak sektoral tertentu memerlukan perhatian dalam perencanaan bisnis. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, eksportir perlu menghitung seluruh biaya sebelum mengirimkan produk ke pasar sasaran.
Strategi Produk Seafood Indonesia Memasuki Pasar Asia dan Pasifik
Sektor perikanan Indonesia menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan ekspansi ekspor kawasan Asia dan Pasifik. Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menyampaikan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi produk seafood Indonesia, produk pangan hasil pengolahan, dan bahan produksi pengobatan tradisional. Meski memiliki skala pasar besar, eksportir perlu memperhatikan aturan perdagangan yang berlaku, terutama persyaratan mutu pangan dan pemeriksaan produk sesuai kategori. Kepatuhan terhadap persyaratan negara tujuan perlu diprioritaskan sebelum pengiriman.
Salah satu lembaga yang perlu diperhatikan adalah General Administration of Customs of China atau GACC. Pada pemaparan mengenai ketentuan impor Tiongkok, pelaku usaha diminta memperhatikan persyaratan GACC terutama bagi komoditas dengan persyaratan pemeriksaan khusus. Untuk memberikan gambaran, produsen makanan laut beku perlu meneliti kebutuhan registrasi serta dokumen sesuai produknya. Sebagai bagian dari kesiapan perdagangan, pengelolaan rantai dingin, catatan asal produk, dan kelengkapan label harus diperiksa berdasarkan jenis produk. Melalui pemeriksaan sejak awal, eksportir lebih siap menghadapi pemeriksaan.
Strategi Eksportir Memanfaatkan Tarif Preferensi dan Dukungan Perdagangan
Pemanfaatan fasilitas perjanjian dagang membutuhkan persiapan administratif. Tahap pertama yang sebaiknya diprioritaskan adalah memastikan kode tarif produk secara tepat. Identitas tarif barang tersebut menjadi dasar pemeriksaan tarif impor negara tujuan. Pada tahapan berikutnya, eksportir sebaiknya meneliti aturan asal barang dan dokumen asal barang yang relevan. Komoditas yang diekspor melalui pelabuhan Indonesia tidak otomatis memenuhi ketentuan asal. Oleh sebab itu, bahan baku dan proses produksi perlu ditelusuri.
Selain memahami ketentuan tarif, eksportir dapat memperluas akses terhadap mitra perdagangan. Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Jahja B. Soenarjo, menyoroti beberapa langkah untuk meningkatkan peluang perdagangan internasional. Upaya yang disampaikan antara lain berupa peningkatan kapasitas pelaku usaha, keikutsertaan pada forum perdagangan, dan peningkatan pemahaman terhadap kebutuhan pembeli. Sebagai dukungan tambahan, asosiasi industri, lembaga promosi perdagangan, serta diaspora Indonesia mempermudah pengenalan pasar yang dituju. Namun, kesepakatan bisnis membutuhkan pemeriksaan menyeluruh sebelum barang dikirimkan.
Penutup: Kemendag Dorong Daya Saing Makanan Olahan dan Perikanan
Strategi pemerintah dalam memperkuat ekspor untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan ASEAN merupakan upaya strategis bagi eksportir makanan olahan dan perikanan. Berkat kegiatan pembekalan di ICE BSD City, eksportir berkesempatan mempelajari mengenai berbagai perjanjian perdagangan yang dapat dimanfaatkan, peluang permintaan internasional, serta persyaratan produk di negara tujuan. Kemungkinan memperoleh fasilitas bea masuk berpotensi memperkuat penawaran produk, tetapi tetap memerlukan persiapan menyeluruh. Kualitas produk dan ketepatan dokumen perdagangan harus tetap menjadi prioritas.
Bagi pelaku Bisnis, pemanfaatan perjanjian dagang sebaiknya dilakukan secara terencana. Proses persiapan tersebut perlu didukung pemetaan permintaan konsumen, identifikasi ketentuan tarif barang, penyesuaian persyaratan teknis, dan pencarian mitra dagang terpercaya. Bagi eksportir hasil laut, pengendalian kualitas serta ketertelusuran menjadi bagian dari kesiapan perdagangan. Sementara bagi makanan olahan, pengawasan regulasi dan spesifikasi barang perlu dipastikan sejak awal. Berkat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha, daya saing produk dalam negeri mempunyai kesempatan meningkat. Seperti apa pendapat Anda tentang peluang ekspor makanan olahan dan perikanan Indonesia? Sampaikan pandangan mengenai strategi ekspor untuk berbagi wawasan mengenai peluang perdagangan.






